Otomotifnet.com - Sopir bus Pariwisata maut tol Surabaya-Mojokerto (Sumo) ditetapkan jadi tersangka.
Yakni Ade Firmansyah (28), sopir cadangan yang saat itu pegang kemudi.
Atas kelalaiannya, ia terancam hukuman penjara hingga puluhan tahun.
Apalagi tersangka terbukti mengonsumsi sabu-sabu sebelum mengemudikan bus.
Dibuktikan dari hasil tes urine dan sampel darah tersangka.
Hal ini dijelaskan oleh Wadir Lantas Polda Jatim, AKBP Didit Bambang Wibowo.
"Cara yang membahayakan. Jadi lebih ke arah kesengajaan. Jadi mengapa dia mengonsumsi salah satunya narkotika. Jadi yang pegang kemudi itu dirinya harus sehat jasmani dan rohani," ujar Didit di Mapolda Jatim, (19/5/22).
Tersangka bakal dikenai Pasal 310 Ayat 4 UU RI No 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (LLAJ).
Dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 6 tahun dan atau denda Rp 12 juta.