Serta Pasal 311 Ayat 5 UU RI Nomor 22 Tentang LLAJ, dengan kurungan penjara paling lama 12 tahun, dan atau denda Rp 24 juta.
"Untuk saat ini Pasal 311 ayat 5 dan 310 ayat 4. Pasal 311, soal kesengajaannya, kalau pasal 310 soal keadaan yang membahayakan," tandas Didit.
Diketahui, Ade Firmansyah merupakan sopir cadangan dari sopir utama bernama Ahmad Ari.
Pergantian awak sopir tersebut dilakukan di Rest Area Saradan Madiun KM 626.
Artinya, sopir cadangan hanya mengemudi sejauh 86 KM sebelum akhirnya menghantam tiang papan reklame di bahu kiri jalan Tol Surabaya-Mojokerto, KM 712.400, (16/5/22) lalu.
Fakta lain terungkap, Ade Firmansyah ternyata juga tak memiliki SIM.
Sebelumnya diberitakan, bus pariwisata PO Ardiansyah alami kecelakaan maut.
Lokasinya di KM 712+400/A, ruas tol Surabaya-Mojokerto (Sumo) Jawa Timur.
Masuk wilayah Dusun Sukodono, Desa Canggu, Jetis, Mojokerto, Jatim, (16/5/22).
Akibat peristiwa tersebut, 15 orang tercatat meninggal dunia dan 19 lain luka-luka.
Baca Juga: Memilukan, Korban Tewas Bus Pariwisata Tol Sumo Tambah Satu, Usia 13 tahun