Otomotifnet.com - Korlantas Polri segera mengganti pelat nomor menjadi warna dasar putih.
Rencananya akan dimulai pada Juni 2022 mendatang.
Aturannya tertuang di Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor.
Tapi pemilik kendaraan enggak biasa asal minta ganti.
Ada urutan kendaraan yang diberi jatah duluan.
Hal itu dijelaskan Kasubdit Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Taslim Chairuddin.
Menurutnya diutamakan untuk kendaraan baru dan yang mati lima tahun terlebih dahulu.
Kata Taslim, hal itu karena adanya perbedaan masa berlaku TNKB tiap kendaraan.
"Alasan pergantian pelat tidak bisa serempak karena ada perbedaan masa berlaku TNKB," katanya, (18/5/22).
Dengan demikian, kendaraan berpelat hitam yang masa berlakunya belum habis tahun ini tidak perlu mengajukan penggantian pelat putih.
Taslim memastikan semua jenis TNKB yang terdaftar masih tetap berlaku pada tahap awal kebijakan alias masih legal.
Asalkan, pemilik melakukan semua kewajibannya seperti bayar pajak.
"Boleh jadi saat pertengahan tahun ini, TNKB di jalan masih belang-belang," ucapnya.
"Tolong dimaklumi, bukannya kita tak konsisten, tetapi itu merupakan masa-masa transisi penggunaan TNKB berwarna dasar putih," ujar Taslim.
Peralihan warna dasar pelat nomor kendaraan ini untuk mendukung tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis kamera hingga parkir elektronik.
Baca Juga: Pelat Nomor Putih Berlaku Bulan Depan, Beli di Tepi Jalan Masuk Tindakan Pidana