Mobil Pelat Putih Sudah Berkeliaran di Riau, Cetak Sendiri, Otomatis Ditilang

Ferdian - Selasa, 24 Mei 2022 | 14:57 WIB

Pelat nomor putih yang dicetak seblum penerapan bulan Juni 2022 (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Pemberlakuan pelat nomor putih pada kendaraan dimulai Juni 2022.

Namun sudah banyak kendaraan yang menggunakannya dengan mencetak sendiri.

Tentu saja sejumlah kendaraan di Riau yang menggunakan pelat putih cetakan sendiri itu ditilang.

Sebab tak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Untuk itu, Direktorat Lalulintas Polda Riau lewat Kasi Fasilitas Material SBST (SIM, BPKB, STNK, TNKB), AKP Hairul mengingatkan kepada masyarakat Riau untuk tidak terlalu buru-buru menggantikan plat kendaraan dari hitam ke putih.

"Mencetak sendiri itu mubazir, yang mencetak tak mempunyai kualifikasi dan kompetensi. Dan tentunya nanti akan ditindak pula oleh polisi di lapangan. Harap bersabar, dalam waktu dekat akan disediakan," ujar Hairul kepada wartawan (23/5/2022).

Hairul juga menambahkan, kendaraan yang akan mendapatkan pergantian plat putih ini nantinya adalah kendaraan baru serta kendaraan yang perpanjangan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

"Kendaraan yang memakai pelat putih itu yakin kendaraan baru dan kendaraan yang perpanjangan TNKB. Jadi bertahap," jelasnya.

Saat ini penggunaan pelat putih telah berlaku namun belum terlaksana karena belum diserahkan dari pihak pengadaan barang.

Peraturan pengadaan tersebut telah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

"Sejauh ini yang menggunakan pelat putih memang ditindak, karena pelat resmi dari polisi yang berwenang belum mengeluarkannya," terang Hairul.

Disebutkan Khairul, pengendara yang menggunakan pelat sembarangan yang bukan dari kepolisian tentu akan tak sesuai dengan peraturan yang telah berlaku, baik material, ukuran pelat dan ukuran hurufnya

"Sebab yang dijumpai di jalan yang memasang sembarangan itu material seringkali tak sesuai, entah dar plastik, akrilik dsb. Tak seragam. Ukuran hurufnya pun berbeda," ungkap Hairul.

Hairul menjelaskan pertukaran pelat putih ini tanpa dikenakan biaya, alias gratis. Nantinya walaupun pelat putih sudah didistribusikan, pelat hitam akan tetap berlaku.

Baca Juga: Siap-siap, Pelat Nomor Putih Berlaku Juni 2022, Ini Yang Dapat Duluan

Sumber: https://pekanbaru.tribunnews.com/2022/05/23/video-terkait-pergantian-plat-putih-sejumlah-kendaraan-di-riau-kena-tilang-begini-kata-polisi