Otomotifnet.com - Para pelanggar lalu lintas makin dibuat waswas.
Karena kini Polisi bisa menilang kendaraan hanya bermodalkan kamera HP.
Foto yang diambil nantinya jadi bukti pelanggaran dalam surat tilang.
Kasubdit Gakkum Korlantas Polri, Kombes Pol I Made Agus Prasetya berikan penjelasan.
"Jadi ETLE itu ada 3, yang pertama ETLE statis dimana ETLE yang dipasang secara permanen pada titik- titik rawan kamseltibcar lantas," jelasnya, (25/5/22).
"Ada juga ETLE Portabel yang digunakan secara berpindah pindah oleh petugas," imbuhnya.
"Terakhir ETLE Mobile perangkat elektronik yang dipasang pada kendaraan atau perangkat HP khusus yang digunakan secara bergerak," bebernya.
Menurut Made, ada beberapa jenis pelanggaran yang dapat ditangkap ETLE Mobile ini.
Lebih khusus pada pelanggaran lalu lintas yang kasatmata.
ETLE Mobile ini basisnya menggunakan aplikasi bernama Go-Sigap.
Jensi pelanggarannya mulai tak mengenakan helm, motor tanpa spion.
Kemudian nomor polisi atau TNKB tidak sesuai aturan dan masih banyak pelanggaran kasatmata lainnya.
"Riset ETLE Mobile berupa HP dilaksanakan oleh Ditlantas Polda Jawa Tengah," ucapnya.
Baca Juga: Jalan Tol Sudah, Tilang ETLE Batas Kecepatan Bakal Pantau Jalur Arteri