Otomotifnet.com - Korlantas Polri menerapkan e-tilang di beberapa ruas tol Trans Jawa.
Termasuk di beberapa ruas tol dalam kota Jakarta.
Lantas, bagaimana jika terkena e-tilang di luar kota saat mudik lebaran 2022 kemarin?
Apakah pengurusannya seribet yang dibayangin?
Ternyata jawabannya tidak, karena bisa diurus dari kota asal masing-masing.
Misalnya mobil asal Bekasi, ter-capture overspeed di Jawa Tengah.
Nantinya surat konfirmasi ETLE ini akan dikirimkan sesuai dengan alamat yang tercantum di STNK.
Hal ini disampaikan Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol I Made Agus Prasetya.
"Iya benar, surat konfirmasi akan langsung dikirim ke Bekasi," kata Made, (12/5/22).
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR