Otomotifnet.com - Pengemudi Mitsubishi Pajero Sport, J (23) ditetapkan jadi tersangka kasus kecelakaan beruntun di MT Haryono.
Tepatnya di depan Menara Saidah, Pancoran, Jakarta (25/5/2022) malam.
Meski demikian, polisi belum bisa memastikan apakah pelaku dapat dilakukan penahanan terkait insiden kecelakaan itu.
"Sementara penyidik belum melihat apakah tersangka ini ditahan atau tidak, karena yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo pada Jumat (27/5/2022).
Soal pemeriksaan lanjutan, kata Sambodo, penyidik berencana akan mendatangi rumah sakit tempat tersangka dirawat buntut dari kejadian kecelakaan itu.
"Nanti kita lihat, nanti kita akan datangi rumah sakitnya. Kalau toh masalah pemeriksaan kita bisa langsung periksa di rumah sakit," ucap Sambodo.
Sambodo sebelumnya mengatakan, peristiwa kecelakaan terjadi karena pengemudi Pajero, J terkena serangan stroke hingga menyebabkan tak sadarkan diri.
Berdasarkan keterangan keluarga, J memiliki riwayat serangan jantung yang menyebabkan stroke ringan pada tahun 2021.
"Pada saat kejadian terjadi serangan (stroke) yang kedua. Sempat kejang-kejang," ujar Sambodo.
Saat ini, J yang telah ditetapkan tersangka dipersangkakan Pasal 310 ayat 4 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Sejauh ini penyidik masih menunggu hasil tes urine yang telah dilakukan sebelumnya dilakukan terhadap tersangka.
"Untuk tes urine, penyidik masih di rumah sakit masih menunggu hasil pemeriksaan," kata Sambodo.
Sebelumnya, kecelakaan itu melibatkan 8 kendaraan serta mengakibatkan suami istri, Raka (25) dan Nova (21) tewas dan empat orang luka-luka.
Saat kecelakaan terjadi, Raka dan Nova sedang memboncengi anak pertama yang usianya belum genap 2 tahun berinisial RP.
Beruntung putrinya selamat dalam kecelakaan itu.
Sopir taksi yang turut menjadi korban, Kokoy (41), menjelaskan, kecelakaan maut itu terjadi saat pengemudi Pajero melintas dari arah Timur ke Selatan seketika menabrak sejumlah pemotor.
Saat itu terjadi kecelakaan beruntun.
Sejumlah pemotor yang ditabrak lebih awal terhimpit antara Pajero dan Taksi miliknya.
"Tidak lama terdengar suara teriakan, tidak tahunya para pengendara motor itu ditabrak sama pengemudi Pajero itu. Tidak lama kemudian mobil saya juga diseruduk," ucap Kokoy.
Sementara itu, Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Edy Purwanto mengatakan, bahwa pengemudi Pajero itu melintas dalam kecepatan yang normal sebelum terjadi kecelakaan.
"Kalau dugaan sementara untuk kecepatan (mobil Pajero) tidak tinggi," ujar Edy.
Baca Juga: Sosok JRS, Sopir Pajero Sport Maut Pancoran Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara