Otomotifnet.com - Nasib malang dialami bayi berusia 2 tahun dalam kecelakaan maut Pajero Sport di Pancoran.
Ia harus merelakan kepergian kedua orangtuanya untuk selama-lamanya.
Sebab, kedua orangtuanya meninggal dunia usai menjadi korban kecelakaan maut di Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan.
Nasib bayi perempuan berinisial RPA itu berbeda dengan pengemudi Pajero berinisial JSR (23).
RPA kini menjadi yatim piatu setelah orangtuanya RP (27) dan NK (23) ditabrak Pajero saat mengendarai motor.
Pasangan suami istri itu tewas di lokasi kejadian seusai terjepit kendaraan, sementara sang bayi berusia 2 tahun berhasil selamat meski sempat terpental dari atas motor yang mereka tumpangi.
RPA mengalami luka jahitan di bagian kepalanya hingga harus mendapatkan penanganan medis.
Disisi lain, JSR si pengemudi Pajero rupanya masih bisa bertemu dengan keluarganya.
Hingga Jumat (27/5/2022), polisi belum menahan pengemudi Pajero maut meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan yang terjadi pada pada Rabu (25/5/2022) sekitar pukul 19.30 WIB.
"Kepada tersangka, kita belum lakukan penahanan karena tersangka sendiri saat ini masih dalam dirawat di RS," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat.
Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan, tersangka JRS masih berstatus sebagai mahasiswa.
"Kalau alamatnya di Bandung, tapi tinggal di Jakarta. Masih kuliah," ujar dia.
JRS mengalami kejang-kejang, kram kaki, hingga tak sadarkan diri saat terjadi kecelakaan beruntun di Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan yang menewaskan pasangan suami istri tersebut.
Berdasarkan penyelidikan polisi, JRS diketahui memiliki riwayat penyakit stroke ringan karena kelainan jantung.
"Hasil pendalaman kepada tersangka, kemudian juga kepada keluarga, dan sosialisasi serta menunjukan berkas kesehatan, jadi tahun 2021 tersangka ini pernah terserang stroke ringan karena kelainan di jantung," kata Sambodo.
Sambodo menuturkan, kelainan jantung itu menyebabkan penyumbatan di bagian kepala JRS.
"Sehingga pada saat terjadi kejadian tersebut, yang bersangkutan sedang dalam keadaan tidak sadar," ungkapnya.
Polisi kini telah menetapkan sopir Pajero tersebut sebagai tersangka setelah merampungkan proses penyelidikan dan penyidikan.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik laka, maka pada hari ini pengemudi Pajero itu atas nama JRS (23), status pelajar, itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Sambodo.
Ia menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa tersangka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Baca Juga: Sosok JRS, Sopir Pajero Sport Maut Pancoran Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara