Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan, tersangka JRS masih berstatus sebagai mahasiswa.
"Kalau alamatnya di Bandung, tapi tinggal di Jakarta. Masih kuliah," ujar dia.
JRS mengalami kejang-kejang, kram kaki, hingga tak sadarkan diri saat terjadi kecelakaan beruntun di Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan yang menewaskan pasangan suami istri tersebut.
Berdasarkan penyelidikan polisi, JRS diketahui memiliki riwayat penyakit stroke ringan karena kelainan jantung.
"Hasil pendalaman kepada tersangka, kemudian juga kepada keluarga, dan sosialisasi serta menunjukan berkas kesehatan, jadi tahun 2021 tersangka ini pernah terserang stroke ringan karena kelainan di jantung," kata Sambodo.
Sambodo menuturkan, kelainan jantung itu menyebabkan penyumbatan di bagian kepala JRS.
"Sehingga pada saat terjadi kejadian tersebut, yang bersangkutan sedang dalam keadaan tidak sadar," ungkapnya.
Polisi kini telah menetapkan sopir Pajero tersebut sebagai tersangka setelah merampungkan proses penyelidikan dan penyidikan.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik laka, maka pada hari ini pengemudi Pajero itu atas nama JRS (23), status pelajar, itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Sambodo.
Ia menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa tersangka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Baca Juga: Sosok JRS, Sopir Pajero Sport Maut Pancoran Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara