Fakta Pajero Sport Maut di Pancoran, Sopir Kejang dan Kram, Nggak Sadar Bejek Gas

Ferdian - Sabtu, 28 Mei 2022 | 18:00 WIB

Kondisi Mitsubishi Pajero Sport milik pelaku tabrakan beruntun di Jl MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan (Ferdian - )

Ia menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa tersangka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Sebelumnya, Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edy Purwanto mengatakan, terdapat 8 kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan maut tersebut.

Salah satunya adalah Mitsubishi Pajero berwarna hitam dengan pelat nomor BP 1125 SS.

"Dalam kecelakaan tersebut melibatkan tiga kendaraan roda empat dan lima kendaraan roda dua," kata Edy (26/5/2022).

Dua korban meninggal dunia dalam kecelakaan maut itu adalah suami istri berinisial RP (27) dan NK (23).

Keduanya berboncengan sepeda motor Yamaha Mio berpelat nomor B 6216 FYD. Sedangkan, sang anak yang masih berusia 2 tahun dinyatakan selamat.

Sementara itu, pengendara Mitsubishi Pajero yang menabrak korban yakni seseorang berinisial J (23).

"Kecelakaan tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan 4 orang mengalami luka-luka," ujar Edy.

Ia mengungkapkan, keempat korban yang mengalami luka-luka dirawat di RS Medistra dan RS Budhi Asih, Jakarta.

Baca Juga: Sosok JRS, Sopir Pajero Sport Maut Pancoran Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara

Sumber: https://jakarta.tribunnews.com/2022/05/27/sopir-pajero-kejang-dan-kram-kaki-picu-kecelakaan-maut-di-mt-haryono-tak-sadar-injak-pedal-gas?page=2