Aturan Lagi Disusun, Mobil Mewah Segera Dilarang Beli Pertalite

Irsyaad W - Rabu, 1 Juni 2022 | 11:00 WIB

Pertamina tekan biaya produksi BBM dalam negeri. Harga Pertalite tidak naik (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Mobil mewah segera dilarang beli BBM jenis Pertalite.

Aturan ini tengah disusun oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Saat ini pemerintah tengah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Serta pemerintah bersama Pertamina juga tengah menyusun petunjuk teknis pembelian Pertalite.

Saleh Abdurrahman, Anggota Komite BPH Migas beri penjelasan.

"Kajiannya (terkait aturan pembelian Pertalite) sedang finalisasi dibantu oleh tim dari perguruan tinggi," ujar Saleh, (31/5/22).

Ia mengatakan, saat ini Pertalite sudah menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

Sehingga produksi dan penyaluran diawasi pemerintah, serta dapat disubsidi melalui pemberian kompensasi ke Pertamina.

Selain itu, harga Pertalite juga diatur oleh pemerintah, yang saat ini harga jualnya masih ditahan di tengah kenaikan harga minyak mentah.

"Ada gap besar dibanding harga keekonomiaannya. Logis juga kalau mobil-mobil mewah menggunakan BBM non-subsidi," tuturnya.

"BBM non subsidi juga lebih bersih dan ramah lingkungan," ungkap Saleh.

Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan kuota Pertalite sebanyak 23,05 juta kiloliter (KL) untuk 2022.

Di sisi lain, pemerintah memutuskan harga jual Pertalite tetap Rp 7.650 per liter.

Sementara dari perhitungan pemerintah, harga keekonomian Pertalite mencapai Rp 12.556 per liter dengan asumsi harga minyak mentah di kisaran 100 dollar AS per barrel.

Seiring dengan ditahannya harga Pertalite, pemerintah pun menambah anggaran kompensasi energi khusus untuk Pertalite sebesar Rp 114,7 triliun.

Baca Juga: Jawab Isu Kenaikan Harga Pertalite, Ucapan Erick Thohir Bikin Sumringah

Sumber: https://money.kompas.com/read/2022/05/31/194500826/aturan-tengah-direvisi-mobil-mewah-bakal-dilarang-beli-pertalite