3. Bahwa dalam peristiwa tersebut AFM menjadi korban pemukulan yg dilakukan JF, hal itu menjadi pemicu perkelahian antara JF dengan FM. Bahkan telah berusaha melerai perkelahian tersebut.
4. Bahwa perlu kami luruskan yang terjadi sebenarnya adalah JF yang terlebih dahulu mengacungkan jari tengah ("berengsek") ketika mobilnya didahului oleh kendaraan yang ditumpangi AFM.
Lalu kendaran yang dtumpangi AFM menghentikan JF untuk menanyakan maksud JF mengacungkan jari tengah tadi, dan JF dengan nada tinggi terlihat marah serta menantang, lalu memukul AFM terlebih dahulu.
Melihat AFM diperlakukan demikian FM rekan semobil AFM spontan membela sehingga terjadi perkelahian.
5. Bahwa menurut AFM perkelahian tersebut terjadi secara spontan dan tidak ada motif apapun, karena antara AFM dan JF tidak saling kenal sebelumnya.
6. Bahwa untuk tujuan meluruskan dan membuat terang kasus ini, maka AFM bersama Pengacaranya saat ini sedang dalam proses membuat laporan balik di Polda Metro Jaya.
7. Bahwa kami menghormati penanganan perkara ini oleh Polda Metro Jaya secara mandiri dan independen, terbebas dari campur tangan pihak manapun.
8. Bahwa dengan mempertimbangkan kejadian tersebut di atas, dan sebagai wujud dukungan Pemuda Pejuang Bravo Lima terhadap upaya membumikan Pancasila melalui penyelesaian sengketa keadilan restoratif (restorative justice), maka kami berhadap pendekatan ini dikedepan untuk kasus ini.
Demikian Pernyataan ini kami sampaikan untuk dapat menjadi perhatian pihak-pihak terkait.