Otomotifnet.com - Perluasan aturan ganjil genap pada 25 titik ruas jalan di Jakarta mulai berlaku hari ini (6/6/2022).
Seperti pelaksanaan sebelumnya, ada beberapa jenis kendaraan yang mendapat pengecualian dan bebas melintas pada wilayah ganjil genap.
Total ada 17 jenis kendaraan bermotor yang diberikan pengecualian sehingga kebal terhadap aturan ganjil genap.
Selain kendaraan aparat, petugas Covid-19, tenaga kesehatan, masih ada beberapa kendaraan lain yang dapat pengecualian dari aturan ini, yakni ;
1.Ambulance
2.Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
3.Pemadam Kebakaran
4.Angkutan Umum plat kuning
5.Kendaraan yang bergerak dengan motor listrik
6.Sepeda motor
7.Kendaraan angkutan barang berbahan bakar khusus bahan bakar minyak dan bahan bakar has.
8.Kendaraan pimpinan tinggi lembaga negara Republik Indonesia
9.Kendaraan Dinas operasional berplat dinas, TNI dan Polri
10.Kendaraan pimpinan dan pejabat negara dan lembaga asing yang jadi tamu negara
11.Kendaraan untuk memberi pertolongan kecelakaan lalu lintas
12.Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri
13.Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19
14.Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15.Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16.Kendaraan pengangkut tabung oksigen, dan
17.Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik.
Baca Juga: Ganjil Genap di Jakarta Disebut Kurang Efektif Atasi Macet, Pengamat Usul Ini