Jangan Pura-Pura Lupa, Bakal Tetap Ditilang di 13 Kawasan Ganjil Genap

Harryt MR - Rabu, 8 Juni 2022 | 09:43 WIB

(lustrasi) Polisi menilang BMW 520i berpelat nomor RFS akibat melanggar ganjil genap di DKI Jakarta (Harryt MR - )

Otomotifnet.com - Pembatasan lalulintas mobil pribadi melalui kebijakan Ganjil-Genap (Gage) mulai berlaku lagi.

Kebijakan tersebut dinilai menjadi bagian dari rekayasa guna mengurai kemacetan di ibukota.

Nah, terhitung mulai Senin 6 Juni 2022, kebijakan ganjil genap mulai berlaku kembali.

Jadi, jangan pura-pura lupa. Kebijakan Gage telah diperluas jadi 26 titik, dari semula yang hanya 13 titik.

Namun, penindakan berupa tilang hanya berlaku di 13 ruas jalan yang lama.

Sedangkan 13 ruas jalan perluasan ganjil genap (yang baru) belum dilakukan penilangan.

Alhasil, jika pengemudi mobil beralasan lupa bahwa ganjil genap sudah berlaku lagi di 13 ruas jalan Jakarta (13 titik ganjil genap yang lama), maka tetap akan ditilang.

Adapun 13 ruas yang baru, saat ini tengah dilakukan ujicoba.

Artinya jika kedapatan melanggar hanya diberikan teguran dan himbauan oleh petugas dilapangan.

Selepas ujicoba berakhir, penindakan tilang akan dilakukan secara menyeluruh di 26 lokasi ganjil genap.