Dari pemeriksaan, AL sudah dua kali mencuri spion di kawasan Tomang.
Serta dua kali di kawasan Kebon Jeruk.
Paling sering dicuri yakni spion dari mobil Toyota.
"Jadi mereka ini mengincar spion semua jenis mobil. Tapi yang lebih sering dicari merek Toyota. Yang mudah dijual," jelas Slamet.
Mereka belajar aksi potek spion ini dari aksi serupa sebelumnya.
"Mereka kan mobile, tidak hanya tergantung di satu tempat. Ketika dapat sasaran mereka beraksi," tambahnya.
Akibat perbuatannya, AL dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Aksi potek spion AL dan Anggi terhenti setelah keduanya dipergoki satpam.
Tepatnya di Jl Surya Permata, Kedoya Selatan, Jakarta Barat, (22/5/22) lalu.
Aksi mereka ketahuan oleh satpam perumahan setempat.