Otomotifnet.com - Dijatuhi vonis seumur hidup terkait kasus tabrakan di Nagreg, kolonel P menyatakan pikir-pikir.
Diketahui Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur akhirnya menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Kolonel Inf TNI Priyanto, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila, dua sejoli di Nagreg, Jawa Barat.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur Brigjen Faridah Faisal menyatakan Kolonel Priyanto terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap sejoli tersebut.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana pokok penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Brigjen Faridah membacakan amar putusan majelis hakim (7/6/2022).
Selain itu, majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan Kolonel Priyanto dari kesatuan TNI.
"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Hakim Faridah.
Hukuman yang dijatuhkan terhadap Priyanto ini sama persis dengan tuntutan yang diajukan oleh Oditur Militer Kolonel Sus Wilder Boy.
Ia menuntut Kolonel Priyanto dihukum penjara seumur hidup.
Selain itu oditur juga menuntut pejabat intelijen itu dipecat dari kesatuan TNI.
Dalam pertimbangannya majelis hakim menyatakan perbuatan pidana Kolonel Priyanto tidak sesuai dengan kepentingan militer.