Divonis Penjara Seumur Hidup Terkait Kasus Tabrak Sejoli di Nagreg, Kolonel P: Pikir-pikir

Ferdian - Rabu, 8 Juni 2022 | 15:40 WIB

Kolonel Priyanto (Ferdian - )

"Terdakwa dalam kapasitasnya sebagai prajurit berpangkat kolonel. Melindungi kelangsungan hidup negara dan masyarakat, bukan membunuh rakyat yang tidak berdosa," tambahnya.

Faridah mengatakan perbuatan Kolonel Priyanto telah merusak citra TNI Angkatan Darat (AD), bertentangan dengan kepentingan militer, dan nilai-nilai masyarakat.

Selain itu, perbuatannya juga dinilai bertentangan dengan norma hukum, Pancasila, serta tidak mencerminkan nilai kemanusiaan yang beradab dan agama.

"Perbuatan terdakwa telah merusak citra TNI AD," katanya.

Alasan memberatkan lainnya adalah Kolonel Priyanto melakukan tindakan pembunuhan itu dengan terencana dan dalam keadaan sadar. Ia juga dinilai mengganggu kedamaian masyarakat.

"Bahwa perbuatan terdakwa merusak ketertiban dan kedamaian masyarakat," ucap Faridah.

Sementara alasan meringankan dalam vonis ini yakni Kolonel Priyanto telah berdinas selama sekitar 28 tahun, belum pernah dipidana dan dijatuhi hukuman disiplin, serta menyesali perbuatan. "Terdakwa menyesal atas perbuatannya," ujarnya.

Setelah mendengar vonis hakim, Priyanto kemudian menyatakan pikir-pikir.

Sikap ini disampaikan Priyanto setelah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Brigjen TNI Faridah Faisal memastikan terdakwa mendengar dan memahami putusan tersebut.

"Terdakwa sudah dengar putusan Majelis Hakim?" kata Faridah setelah membacakan putusan, Selasa (7/6). "Siap dengar," kata Kolonel Priyanto.

"Apa putusannya?" timpal Faridah.

"Siap seumur hidup," jawab Priyanto lagi.

Setelah itu, Kolonel Priyanto beranjak ke meja kuasa hukumnya. Mereka tampak berbincang selama beberapa saat.

Kolonel Priyanto kemudian menyatakan akan pikir-pikir dahulu atas putusan tersebut.

"Pikir-pikir Yang Mulia," kata Kolonel Priyanto.

Sikap serupa juga disampaikan Oditur Militer Kolonel sus Wirdel Boy.

Jaksa di pengadilan militer itu menyatakan pikir-pikir.

"Pikir-pikir Yang Mulia," kata Wirdel.

Facebook
Kolonel Priyanto membentak anak buahnya yang terus meminta membawa korban kecelakaan Nagreg ke rumah sakit.

Dalam perkara ini sebelumnya oditur mendakwa Kolonel Priyanto telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila.

Ia didakwa Pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Selain itu, dia didakwa subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dan dakwaan subsider kedua Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Dalam persidangan terungkap Kolonel Priyanto menjadi pelaku dominan dalam kasus ini.

Terpisah, Juru Bicara Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur, Kolonel Chk Hanifan Hidayatullah mengatakan, jika Priyanto dan oditur militer menerima vonis ini, maka terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana sejoli di Nagreg itu tidak akan menerima tunjangan pensiun dan tunjangan lainnya.

Hanifan mengatakan semua fasilitas perawatan kedinasan yang diberikan kepada Kolonel Priyanto juga akan dicabut.

"Konsekuensi dari pemecatan itu semua hak-hak rawatan kedinasannya itu dicabut. Jadi sudah tidak ada lagi untuk menerima pensiun atau pun tunjangan-tunjangan lainnya," kata Hanifan pascapersidangan, Selasa (7/6).

Hanifan menjelaskan eksekusi pemecatan Kolonel Priyanto akan dilakukan setelah putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Pakai Panther Hitam Buat Buang Jasad Sejoli Nagreg, Kolonel Priyanto Dipecat dan Dibui Seumur Hidup

Sumber: https://jateng.tribunnews.com/2022/06/08/kolonel-priyantoterdakwa-pembuang-sejoli-kecelakaan-di-nagreg-divonis-seumur-hidup?page=4