Otomotifnet.com - Otak aksi buang jasad sejoli Nagreg, Bandung dijatuhi hukuman.
Yakni Kolonel Priyanto dipecat dari TNI AD dan dibui seumur hidup.
Putusan ini telah dibacakan Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, (7/6/22).
Priyanto dianggap terbukti secara sah dan bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila dalam kecelakaan lalu lintas di Nagreg, (8/12/21).
“(Memutuskan) dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," tutur Ketua Majelis Hakim, Brigjen Faridah Faisal.
Faridah mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama.
Selain itu, Priyanto juga terbukti melakukan perampasan kemerdekaan orang lain secara bersama-sama dan terbukti menghilangkan jasad dengan maksud menyembunyikan kematian secara bersama-sama.
Priyanto dinilai telah melanggar Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 Ayat (1 ) KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR