Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Dalam kasus ini, Priyanto bersama Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh menabrak Handi dan Salsabila usai menghadiri rapat evaluasi intel di Markas Pusat Zeni Angkatan Darat, Jakarta, (6-7/12/21).
Setelah menabrak Handi dan Salsabila, Priyanto bersama kedua anak buahnya membopong tubuh kedua korban untuk dimasukan ke kabin Isuzu Panther Hitam.
Kemudian membuang jasad kedua korban ke Sungai Serayu di Banyumas, Jawa Tengah.
Jasad kedua korban ditemukan warga di dua titik berbeda di Sungai Serayu pada 11 Desember 2021.
Lalu pada 24 Desember 2021, Priyanto dan dua anak buahnya ditangkap petugas.
Baca Juga: Biadab, Dua Remaja Ditumbuk di Nagreg, Jasad Dibawa Penabrak Dibuang di Banyumas
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR