Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pakai Panther Hitam Buat Buang Jasad Sejoli Nagreg, Kolonel Priyanto Dipecat dan Dibui Seumur Hidup

Irsyaad W - Rabu, 8 Juni 2022 | 10:00 WIB
Kolonel Priyanto dipenjara seumur hidup dan dipecat dari TNI.
KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD
Kolonel Priyanto dipenjara seumur hidup dan dipecat dari TNI.

Otomotifnet.com - Otak aksi buang jasad sejoli Nagreg, Bandung dijatuhi hukuman.

Yakni Kolonel Priyanto dipecat dari TNI AD dan dibui seumur hidup.

Putusan ini telah dibacakan Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, (7/6/22).

Priyanto dianggap terbukti secara sah dan bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila dalam kecelakaan lalu lintas di Nagreg, (8/12/21).

“(Memutuskan) dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," tutur Ketua Majelis Hakim, Brigjen Faridah Faisal.

Faridah mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama.

Selain itu, Priyanto juga terbukti melakukan perampasan kemerdekaan orang lain secara bersama-sama dan terbukti menghilangkan jasad dengan maksud menyembunyikan kematian secara bersama-sama.

Kolonel Priyanto pelaku tabrak lari pasangan kekasih Handi dan Salsabila akhirnya dipecat dari TNI dan penjara seumur hidup.
Kolase Tribunnews.com
Kolonel Priyanto pelaku tabrak lari pasangan kekasih Handi dan Salsabila akhirnya dipecat dari TNI dan penjara seumur hidup.

Priyanto dinilai telah melanggar Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 Ayat (1 ) KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Dalam kasus ini, Priyanto bersama Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh menabrak Handi dan Salsabila usai menghadiri rapat evaluasi intel di Markas Pusat Zeni Angkatan Darat, Jakarta, (6-7/12/21).

Setelah menabrak Handi dan Salsabila, Priyanto bersama kedua anak buahnya membopong tubuh kedua korban untuk dimasukan ke kabin Isuzu Panther Hitam.

Kemudian membuang jasad kedua korban ke Sungai Serayu di Banyumas, Jawa Tengah.

Foto korban tabrakan di Nagreg yang jasadnya dibawa penabrak dan dibuang di Banyumas
TribunJabar.id/Lutfi AM
Foto korban tabrakan di Nagreg yang jasadnya dibawa penabrak dan dibuang di Banyumas

Jasad kedua korban ditemukan warga di dua titik berbeda di Sungai Serayu pada 11 Desember 2021.

Lalu pada 24 Desember 2021, Priyanto dan dua anak buahnya ditangkap petugas.

Baca Juga: Biadab, Dua Remaja Ditumbuk di Nagreg, Jasad Dibawa Penabrak Dibuang di Banyumas

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2022/06/07/12181051/terbukti-lakukan-pembunuhan-berencana-kolonel-priyanto-divonis-penjara?page=all#page4

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa