Otomotifnet.com - Waspada dengan debt collector yang nyambi jadi rampok.
Modusnya cegat korban dengan tuduhan motor yang dipakai menunggak angsuran.
Kemudian ajak ke kantor leasing, tapi di tengah jalan korban diturunkan dan diberi surat.
Sementara motor tadi lenyap dibawa kabur si debt collector.
Itu lah yang dilakukan dua orang komplotan yang biasa beraksi di Jl M Thamrin, kota Tangerang ini.
Yakni BAN (28) dan AT (2) yang sudah diringkus Satreskrim Polrestro Tangerang Kota.
Sedangkan korbannya bernama Hendra (23), warga Rumpi, Bogor, Jawa Barat.
Kapolrestro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho ungkap kronologinya.
Berawal korban (Hendra) pulang kerja naik motor miliknya.
Lalu tiba-tiba diadang komplotan pelaku menggunakan tiga motor berboncengan.