"Pelaku mengaku dari pihak leasing Adira, karena korban telat angsuran selama dua bulan selanjutnya memberhentikan," ujar Zain, (8/6/22).
Selanjutnya, korban digiring kedua pelaku untuk menuju kantor Adira terdekat.
Namun, belum sampai kantor leasing yang dimaksud, korban diturunkan sambil diberi surat penarikan dan uang sebesar Rp 100 ribu.
"Korban diturunkan di tengah jalan, pelaku tersebut membawa motor dan menyuruh korban untuk menebus motor miliknya di Kantor Cabang Adira Leuwiliang, Bogor, menemui Bapak Jono di lantai dua," papar Zain.
Lanjutnya, korban pun kemudian mendatangi kantor yang dimaksud.
Namun, setelah didatangi kantor leasing dimaksud, ternyata korban tidak menemukan orang yang bernama Bapak Jono.
"Karena TKP nya berada di wilayah kota Tangerang, korban langsung mendatangi Polres Metro Tangerang Kota untuk membuat laporan polisi guna pengusutan lebih lanjut," ujarnya.
Lanjut Zain, Tim Opsnal Unit V Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku, (3/6/22).
Penangkapan berlangsung dikawasan Karang Tengah, Kota Tangerang.
"Jadi modusnya mereka ini menuduh korban menunggak angsuran motor," sebutnya.
"Kami akan terus dalami kasus ini, untuk pelaku lain sudah kami identifikasi. Kami minta segera menyerahkan diri," tegasnya.
Zain mengimbau para pengendara motor yang dicegat debt colector agar segera melapor ke polisi.
Sebab, pihaknya tak segan-segan melakukan proses hukum ke oknum debt collector yang merampas hak masyarakat secara paksa.
"Jadi jangan takut untuk melapor karena kami akan melindungi hak masyarakat yang dirampas secara paksa," tuntas Kapolres.
Baca Juga: Jangan Naik Motor Sendirian, Marak Debt Collector Gadungan, Catut Nama Leasing Besar