Tiga Toyota Vios PJR Ditlantas Polda Jateng Dilelang Rp 125 Juta, Polisi: Bukan Milik Polri

Irsyaad W - Jumat, 10 Juni 2022 | 10:30 WIB

Toyota Vios berstiker PJR Ditlantas Polda Jateng yang dilelang Rp 125 juta (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Viral video tiga Toyota Vios PJR Ditlantas Polda Jateng dilelang.

Video ini diunggah akun TikTok @bomyfitz yang menyebut, lokasinya di balai lelang PT JBA.

Terlihat, tiga Toyota Vios tersebut berlivery khas PJR Polisi.

Ditambah pada kaca depan atas ada stiker bertuliskan 'Ditlantas Polda Jateng'.

Si perekam menyebut, ketiga Toyota Vios tersebut lansiran 2017 manual.

Serta masing-masing dilelang dengan nominal Rp 125 juta.

Ia juga menujukan kondisi odometer jalan 98.834 kilometer.

Lalu beberapa stiker livery PJR mulai mengelupas dan kondisi jok sudah kotor.

Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy beri penjelasan.

Ia mengatakan, ketiga Toyota Vios tersebut bukan milik Polri!

Melainkan milik Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) Jasamarga Solo Ngawi (JSN).

Statusnya dipinjam pakaikan ke PJR Unit 7 Kartosuro untuk patroli di tol.

"Mobil tersebut operasional selama lima tahun di PJR sampai akhirnya dikembalikan ke BUJT," jelasnya, (9/6/22).

Menurutnya, ada empat unit Toyota Vios milik BUJT JSN yang dpinjam pakaikan ke Unit 7 PJR Kartosuro.

Keempat Toyota Vios tersebut difungsikan sebagai mobil PJR Kartosuro dengan nomor lambung 2707, 2708, 2709 dan 2710.

Namun karena habis masa pakainya, Toyota Vios lama ditarik pihak BUJT.

Kemudian diganti dengan empat unit Toyota Vios baru yang telah diserahkan ke Kanit 7 PJR Kartosuro beberapa waktu lalu.

"Saat ini sudah dilakukan peremajaan dan 4 KBM Patroli Toyota Vios milik BUJT JSN yang dipinjam pakaikan pada Unit 7 PJR sudah diminta kembali dan kemudian di lelang oleh BUJT JSN," jelasnya.

Ia menuturkan, ada beberapa mekanisme tersendiri apabila kendaraan dinas milik Polri akan diganti atau di nonaktifkan.

"Apabila akan di nonaktifkan dan akan dijual ke publik atau dilelang, pertanggungjawabannya harus rinci dan sudah ada mekanisme yang jelas," tandas Iqbal.

Baca Juga: Bea Cukai Cuci Gudang, 32 KIA Sorento Dilelang Sepaket, Segini Nilai Limitnya

Sumber: https://jateng.tribunnews.com/2022/06/09/viral-mobil-pjr-ditlantas-polda-jateng-dilelang-ini-penjelasan-kabid-humas