Melainkan milik Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) Jasamarga Solo Ngawi (JSN).
Statusnya dipinjam pakaikan ke PJR Unit 7 Kartosuro untuk patroli di tol.
"Mobil tersebut operasional selama lima tahun di PJR sampai akhirnya dikembalikan ke BUJT," jelasnya, (9/6/22).
Menurutnya, ada empat unit Toyota Vios milik BUJT JSN yang dpinjam pakaikan ke Unit 7 PJR Kartosuro.
Keempat Toyota Vios tersebut difungsikan sebagai mobil PJR Kartosuro dengan nomor lambung 2707, 2708, 2709 dan 2710.
Namun karena habis masa pakainya, Toyota Vios lama ditarik pihak BUJT.
Kemudian diganti dengan empat unit Toyota Vios baru yang telah diserahkan ke Kanit 7 PJR Kartosuro beberapa waktu lalu.
"Saat ini sudah dilakukan peremajaan dan 4 KBM Patroli Toyota Vios milik BUJT JSN yang dipinjam pakaikan pada Unit 7 PJR sudah diminta kembali dan kemudian di lelang oleh BUJT JSN," jelasnya.
Ia menuturkan, ada beberapa mekanisme tersendiri apabila kendaraan dinas milik Polri akan diganti atau di nonaktifkan.
"Apabila akan di nonaktifkan dan akan dijual ke publik atau dilelang, pertanggungjawabannya harus rinci dan sudah ada mekanisme yang jelas," tandas Iqbal.
Baca Juga: Bea Cukai Cuci Gudang, 32 KIA Sorento Dilelang Sepaket, Segini Nilai Limitnya