"Kemudian setelah habis waktunya, mobil milik korban tersebut tidak dikembalikan melainkan digadaikan oleh pelaku ke orang lain," ujarnya.
Karena tak kunjung dikembalikan, akhirnya korban melapor ke Polres Lubuklinggau.
Setelah pemeriksaan saksi-saksi serta BB yang diamankan dan dilakukan gelar perkara.
"Hasilnya 9 Juni 2022 sekira pukul 10:00 WIB Kanit Pidum mendapat informasi tersangka berada di rumah orang tuanya di Jl Nangka, Batu Urip, Lubuklinggau Utara II dilakukan penangkapan," ungkapnya.
Setelah ditangkap, tersangka dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk pemeriksaan.
"Hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan penggelapan satu unit Toyota Avanza warna putih," ujarnya.
Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti satu unit Toyota Avanza warna putih nopol BG 1139 TF, satu STNK Avanza BG 1139 TF dan satu kunci kontak mobil.
"Atas perbuatannya pelaku melanggar perkara tindak pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana," ungkapnya.
Baca Juga: Makelar Joglo Haus Duit, Uang DP Ditilep, Avanza Orang Digadai Rp 20 Juta