Korban Bertebaran, Aksi Licik Wanita Muda Haus Duit, Barang Bukti Toyota Avanza

Irsyaad W - Selasa, 14 Juni 2022 | 12:50 WIB

Sri Rezeki Yusrina, wanita muda haus duit yang gadaikan Toyota Avanza sewaan milik tetangga sendiri (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Toyota Avanza jadi bukti aksi licik wanita muda haus duit.

Bahkan disebutkan, korbannya tak cuma satu, namun sudah bertebaran.

Namun, hanya beberapa korban saja yang melapor ke Polisi.

Tersangkanya yakni Sri Rezeki Yusrina (34).

Tercatat warga Perum Griya Asri, Muara Enim, Lubuklinggau Barat I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Ia dibekuk Polisi karena sudah beberapa kali menggelapkan mobil rental.

Salah satunya Avanza nopol BG 1139 TF milik Adi Kusbiantoro (38), tetangga pelaku.

Kasatreskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Romi beberkan kronologi penangkapannya.

"Kejadian penggelapan tersebut pada hari Rabu (11/5/22) pukul 17.00 WIB di Jl Jend Moch Hasan Komplek Perumahan Griya Asri Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Barat I," ungkapnya, (13/6/22).

Romi menjelaskan, bermula saat pelaku merental Toyota Avanza putih milik Adi selama empat hari.

"Kemudian setelah habis waktunya, mobil milik korban tersebut tidak dikembalikan melainkan digadaikan oleh pelaku ke orang lain," ujarnya.

Karena tak kunjung dikembalikan, akhirnya korban melapor ke Polres Lubuklinggau.

Setelah pemeriksaan saksi-saksi serta BB yang diamankan dan dilakukan gelar perkara.

"Hasilnya 9 Juni 2022 sekira pukul 10:00 WIB Kanit Pidum mendapat informasi tersangka berada di rumah orang tuanya di Jl Nangka, Batu Urip, Lubuklinggau Utara II dilakukan penangkapan," ungkapnya.

Setelah ditangkap, tersangka dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk pemeriksaan.

"Hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan penggelapan satu unit Toyota Avanza warna putih," ujarnya.

Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti satu unit Toyota Avanza warna putih nopol BG 1139 TF, satu STNK Avanza BG 1139 TF dan satu kunci kontak mobil.

"Atas perbuatannya pelaku melanggar perkara tindak pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana," ungkapnya.

Baca Juga: Makelar Joglo Haus Duit, Uang DP Ditilep, Avanza Orang Digadai Rp 20 Juta

Sumber: https://sumsel.tribunnews.com/2022/06/13/fakta-wanita-muda-gadaikan-mobil-rental-di-lubuklinggau-korbannya-bukan-satu?page=all