Roni pun dikenai sanksi tilang dan denda maksimal Rp 500.000 sesuai dengan Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Selain ada yang membandel, ada juga warga yang mengaku masih tidak mengetahui Jalan Salemba Raya kini sudah kembali menerapkan ganjil genap seperti sebelum masa pandemi.
Johan, pengemudi mobil bak terbuka yang ditindak polisi, mengaku demikian.
”Saya enggak tahu karena sudah lama enggak ke sini," kata Johan.
Sosialisasi terkait perluasan ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap ini sebenarnya sudah dilakukan sejak sepekan lalu.
Rambu tanda bahwa Jalan Salemba Raya adalah kawasan ganjil genap juga sebenarnya sudah terpasang di akses masuk ke jalan tersebut.
"Saya juga enggak awas kalau ada poster dan rambu ganjil genap sebelum masuk jalan ini,” kata pemuda yang harus mengantongi surat tilang dari polisi itu.
Baca Juga: Kemarin Cuma Teguran, Pelanggar Ganjil Genap Bakal Ditilang Mulai Besok Senin