Ada Usulan Penghapuasan PKB Jadi Biaya Tambahan Saat Isi BBM, YLKI Kasih Perhitungannya

Hendra,Ferdian,Muhammad Rizqi Pradana - Rabu, 15 Juni 2022 | 17:30 WIB

ILUSTRASI. Isi BBM di SPBU Pertamina di Siang Hari (Hendra,Ferdian,Muhammad Rizqi Pradana - )

Otomotifnet.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sempat bikin heboh dengan usulan penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan menggantinya dengan biaya tambahan saat mengisi BBM.

YLKI mengklaim, penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor dengan biaya tambahan untuk dana preservasi jalan saat mengisi BBM adalah skema pajak yang lebih adil bagi konsumen.

“Penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor ini lebih adil, karena semakin banyak mengonsumsi BBM maka akan membayar dana preservasi jalan yang semakin besar juga,” ujar Sudaryatmo, Pengurus Harian YLKI (14/6/2022).

Menurut Sudaryatmo, Kalau skema pajak kendaraan yang sekarang kan mobil dipakai setiap hari atau seminggu sekali pajaknya tetap sama.

"Jadi konteksnya sebetulnya ke situ,” imbuhnya.

Sudaryatmo mengatakan, pihaknya memang belum merumuskan berapa pertambahan nilai yang akan disebabkan oleh dana preservasi jalan tadi terhadap harga BBM.

Karena persentasenya harus disesuaikan dengan kebutuhan perbaikan jalan oleh pemerintah baik itu dari pemerintah nasional hingga kabupaten.

“Prinsipnya sesuai dengan kebutuhan (perbaikan) jalan, tapi memang belum ada angkanya (dari YLKI),” kata Sudaryatmo.

“Kalau di luar negeri sendiri, kebanyakan dari apa yang dibayar konsumen itu pajaknya malah lebih besar ketimbang harga BBM-nya sendiri,” jelasnya.

Sebagai contoh, anggap saja harga Pertamax setelah dikenakan biaya tambahan untuk dana preservasi jalan adalah Rp 15.000 per liter dan A di Jakarta memiliki Toyota Veloz Q CVT TSS 2021 dengan PKB Rp 4,767 juta.