Polisi Marah Betulan, STNK Mobil Pelat RF Dicabut Jika Arogan dan Pakai Rotator

Irsyaad W - Jumat, 17 Juni 2022 | 07:40 WIB

Izin pakai pelat nomor B 1497 RFY dari Toyota Fortuner penerobos jalur busway dicabut Ditlantas Polda Metro Jaya (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Polisi nampaknya marah betulan dengan aksi arogan mobil pelat RF.

Bahkan siap tindak tegas jika terbukti arogan dan pakai rotator.

Yakni dengan mencabut STNK dan izin pemakai pelat khusus tersebut.

Bukan cuma pengguna pelat RF, mobil pribadi pakai rotator juga turut disorot.

Hal ini disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo.

"Ini untuk menjawab keluhan masyarakat yang selama ini komplain terhadap arogansi para pengguna pelat STNK khusus yang sering menggunakan rotator," ucap Sambodo, (15/6/22).

"Padahal dia tidak berhak menggunakan rotator. Yang berhak hanya kendaraan dinas sebagaimana diatur dalam UU Lalin," tegas Sambodo.

Wartakotalive.com/Istimewa
(lustrasi) Polisi menilang BMW 520i berpelat nomor RFS akibat melanggar ganjil genap di DKI Jakarta

Sambodo menegaskan, pihaknya tak segan menindak hingga mencabut STNK mobil tersebut.
"Kalau anggota kami menemukan di jalan dan tertangkap tangan, mohon maaf kita akan cabut pelat nomornya, kita akan cabut STNK-nya, kita akan tindak," ujarnya.

Perlu ditegaskan, pengguna strobo dan sirene sudah diatur pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).