Sabar, Korlantas Polri Sedang Kaji SIM C Khusus Ojol dan Ekspedisi

Ferdian,Muhammad Mavellyno Vedhitya - Minggu, 19 Juni 2022 | 15:30 WIB

Pembuatan SIM C (Ferdian,Muhammad Mavellyno Vedhitya - )

Otomotifnet.com - Sepeti yang diketahui sebelumnya, surat izin mengemudi (SIM) C yang selama ini digunakan pengendara motor dalam waktu dekat akan berubah peruntukannya.

Nantinya, SIM C akan dibagi jadi tiga, yakni SIM C umum, C1, dan C2.

Regulasi baru tentang kepemilikan SIM C ini pun masih terus dikaji oleh Korlantas Polri.

Kasubdit Standar Cegah dan Tindak, Ditkamsel Korlantas Polri, Kombes Pol Muhammad Tora mengatakan juga sedang mewacanakan SIM C umum khusus untuk ojol dan ekspedisi roda dua.

“SIM itu adalah merupakan bukti seseorang untuk bisa mengemudi, ada SIM A dan SIM C. Sedangkan SIM C nanti akan naik ke C1 dan C2," buka Tora di Jakarta (17/6/2022).

Selain itu, dirinya juga akan berkoordinasi dengan Kasubdit SIM untuk wacana SIM C umum, karena banyak pengemudi motor angkutan umum.

"Siapa pun bisa ojol, delivery, juga ekspedisi. Nanti kita mau buat kajian sama teman-teman dulu," ungkapnya.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan untuk SIM A dasar peningkatannya adalah kompetensi profesi.

Tribunnews.com
Ilustrasi ojek online (ojol)

Itu berarti SIM A umum nantinya untuk pengemudi angkutan umum.