Sabar, Korlantas Polri Sedang Kaji SIM C Khusus Ojol dan Ekspedisi

Ferdian,Muhammad Mavellyno Vedhitya - Minggu, 19 Juni 2022 | 15:30 WIB

Pembuatan SIM C (Ferdian,Muhammad Mavellyno Vedhitya - )

Otomotifnet.com - Sepeti yang diketahui sebelumnya, surat izin mengemudi (SIM) C yang selama ini digunakan pengendara motor dalam waktu dekat akan berubah peruntukannya.

Nantinya, SIM C akan dibagi jadi tiga, yakni SIM C umum, C1, dan C2.

Regulasi baru tentang kepemilikan SIM C ini pun masih terus dikaji oleh Korlantas Polri.

Kasubdit Standar Cegah dan Tindak, Ditkamsel Korlantas Polri, Kombes Pol Muhammad Tora mengatakan juga sedang mewacanakan SIM C umum khusus untuk ojol dan ekspedisi roda dua.

“SIM itu adalah merupakan bukti seseorang untuk bisa mengemudi, ada SIM A dan SIM C. Sedangkan SIM C nanti akan naik ke C1 dan C2," buka Tora di Jakarta (17/6/2022).

Selain itu, dirinya juga akan berkoordinasi dengan Kasubdit SIM untuk wacana SIM C umum, karena banyak pengemudi motor angkutan umum.

"Siapa pun bisa ojol, delivery, juga ekspedisi. Nanti kita mau buat kajian sama teman-teman dulu," ungkapnya.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan untuk SIM A dasar peningkatannya adalah kompetensi profesi.

Tribunnews.com
Ilustrasi ojek online (ojol)

Itu berarti SIM A umum nantinya untuk pengemudi angkutan umum.

Sedangkan SIM B1 umum dan B2 umum sudah jelas untuk angkutan berat, barang orang, dan bus.

“Jadi saya juga iringin kompetensi profesi, jadi semua ini nyambung," katanya lagi.

Sementara untuk target SIM C umum ini belum dapat dipastikan.

Pasalnya pihak Korlantas Polri kan mengkajinya terlebih dahulu.

"SIM C1 dan C2 saja belum terlaksana, karena sarana prasarana belum ada. SIM C umum kami mau mengkaji dulu," tuturnya.

Selain itu, lanjutnya, asuransi harus ekstra untuk teman-teman pekerja (pengemudi jasa).

“Kemudian kami sedang menyusun uji kompetensi profesi dan menyiapkan regulasinya,” tandas Tora.

Baca Juga: Emak-emak Protes Ujian SIM C Enggak Masuk Akal, Gagal Uang Bisa Balik Dengan Cara Ini