"Duitnya masuk kantong siapa ? #jujurnanya," tulis salah satu warganet dalam kolom komentar di portal berita Kompas.com, (19/6/22).
Menanggapi ini, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol M Taslim beri penjelasan.
Dana titipan tilang elektronik itu dipastikan masuk ke kas negara.
"Iya sudah pasti, denda tilang masuk ke kas negara," ujar Taslim, (19/6/22).
Ia mengatakan, sebenarnya pemberlakuan tilang elektronik tidak ditujukan semata-mata hanya untuk penindakan tilang.
"Tujuan yang sesungguhnya adalah terwujudnya ketertiban atau masyarakat tertib hukum (law abiding citizen)," lanjut Taslim.
Selain itu, Taslim mengatakan, Indonesia adalah negara hukum (Pasal 3 ayat (1) UUD 1945), maka harus dimaknai bahwa semua hubungan antar komponen bangsa dan berinteraksi diatur dengan aturan hukum.
Aturan ini juga tersurat dan tersirat pada Bab X UUD 1945, Pasal 28J ayat (1) dan (2) bahwa kebebasan setiap oran dibatasi oleh kebebasan orang lain dan kebebasan setiap orang dibatasi oleh Undang-Undang.
"Ini semua tidak lepas dari kondisi geografis dan demografi kita, terdiri dari pulau-pulau dan suku-suku bangsa, perbedaan-perbedaan itu harus disamakan dengan ikatan konsensus atau ikatan aturan," ujar dia.
Sementara itu, Taslim mengatakan, konsep hukum atau berdasarkan teori pemaksaan bahwa negara atau kelompok yang diberikan kuasa/wewenang, dapat menggunakan kuasa atau wewenangnya itu untuk memaksa masyarakat tertib.
"Sesungguhnya itulah tujuan dari penegakan hukum, termasuk penegakan hukum tilang," imbuhnya.
Baca Juga: Mantap! Tilang Elektronik Sumbang Pendapatan Negara Rp 639 Miliar