Jadi Tanya, Rencana Dikemanakan Hasil Denda Tilang Elektronik Rp 639 Miliar?

Irsyaad W - Rabu, 22 Juni 2022 | 21:20 WIB

Surat tilang elektronik atau ETLE dikirim ke rumah (Irsyaad W - )

"Duitnya masuk kantong siapa ? #jujurnanya," tulis salah satu warganet dalam kolom komentar di portal berita Kompas.com, (19/6/22).

Menanggapi ini, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol M Taslim beri penjelasan.

Dana titipan tilang elektronik itu dipastikan masuk ke kas negara.

"Iya sudah pasti, denda tilang masuk ke kas negara," ujar Taslim, (19/6/22).

Ia mengatakan, sebenarnya pemberlakuan tilang elektronik tidak ditujukan semata-mata hanya untuk penindakan tilang.

"Tujuan yang sesungguhnya adalah terwujudnya ketertiban atau masyarakat tertib hukum (law abiding citizen)," lanjut Taslim.

Selain itu, Taslim mengatakan, Indonesia adalah negara hukum (Pasal 3 ayat (1) UUD 1945), maka harus dimaknai bahwa semua hubungan antar komponen bangsa dan berinteraksi diatur dengan aturan hukum.

Aturan ini juga tersurat dan tersirat pada Bab X UUD 1945, Pasal 28J ayat (1) dan (2) bahwa kebebasan setiap oran dibatasi oleh kebebasan orang lain dan kebebasan setiap orang dibatasi oleh Undang-Undang.

"Ini semua tidak lepas dari kondisi geografis dan demografi kita, terdiri dari pulau-pulau dan suku-suku bangsa, perbedaan-perbedaan itu harus disamakan dengan ikatan konsensus atau ikatan aturan," ujar dia.

Sementara itu, Taslim mengatakan, konsep hukum atau berdasarkan teori pemaksaan bahwa negara atau kelompok yang diberikan kuasa/wewenang, dapat menggunakan kuasa atau wewenangnya itu untuk memaksa masyarakat tertib.

"Sesungguhnya itulah tujuan dari penegakan hukum, termasuk penegakan hukum tilang," imbuhnya.

Baca Juga: Mantap! Tilang Elektronik Sumbang Pendapatan Negara Rp 639 Miliar

Sumber: https://www.kompas.com/tren/read/2022/06/20/120400165/denda-etle-capai-rp-639-miliar-akan-dikemanakan-dana-tersebut-?page=all