Otomotifnet.com - Aksi SPBU licik kurangi takaran pakai remote terbongkar.
SPBU ini di jalan raya Serang-Jakarta, Kibin, Serang, Banten yang beraksi sejak 2016.
Dari hasil kejahatan ini, keuntungan yang sudah dikantongi mencapai Rp 7 miliar!
Polda Banten menetapkan dua tersangka atas tindakan merugikan konsumen ini.
Yakni BP (68) manajer SPBU dan FT (61) sebagai pemilik SPBU.
Terungkap, kecurangan pengurangan takaran ini dilakukan pada semua jenis BBM.
Seperti Pertalite, Pertamax, Pertamax Dex, Dexlite dan Solar.
Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Condro Sasongko beri penjelasan.
Terbongkarnya kecurangan SPBU bernomor 34-42117 tersebut berawal dari laporan warga.
Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan terungkap modus menggunakan remote khusus tersebut.