SPBU Licik Terbongkar, Kurangi Takaran Pakai Remote Sejak 2016, Keuntungan Rp 7 Miliar

Irsyaad W - Kamis, 23 Juni 2022 | 15:55 WIB

SPBU 34-42117 di jalan raya Serang-Jakarta KM 70, Kibin, Serang, Banten yang terbukti kurangi takaran pakai remote khusus sejak 2016 hingga 2022 (Irsyaad W - )

"Terdapat alat pengendali jarak jauh, yang disambungkan pada papan sirkuit yang telah dibuat sedemikian rupa oleh oknum di SPBU," ujarnya saat ekspos di Mapolda Banten, (22/6/22).

Komponen elektrikal tersebut yang kemudian dimasukan di dalam panel data yang dimasukan dispenser BBM.

"Sehingga jumlah antara literisasi dengan jumlah uang yang dibayarkan berbeda," ucapnya.

Kompas.com/Rasyid Ridho
Barang bukti alat khusus untuk mengurangi takaran BBM di SPBU 34-42117 Kibin, Serang, Banten yang diamankan Polda Banten

Berdasar keterangan ahli, kata Condro, terjadi pengurangan 0,5 liter sampai 1 liter per 10 liter BBM yang dijual.

Dari perbuatannya, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 4 juta hingga Rp 5 juta per hari.

Sedangkan aksi licik ini dilakukan sejak 2016 sampai Juni 2022.

Artinya total keuntungan dari aksi curang itu sekitar Rp 7 miliar.

"Alat ini dipasang oleh ahli mekanik dan elektrikal SPBU tersebut. Saat ini masih dalam pendalaman dan pemeriksaan," tuturnya.

BP (68) dan FT (61) meski sudah ditetapkan tersangka, tapi tidak ditahan.

"Saat ini kedua tersangka tidak dilakukan penahanan, karena pertimbangan usia dan kesehatan," ucapnya.

Dari lokasi SPBU, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 2 unit remote control, 4 alat relay yang terpasang pada masing-masing dispenser BBM.

Lalu 1 bundel slip setoran margin, 1 bundel slip setoran surplus, 4 unit handphone, 7 bundel arsip berita acara permodalan SPBU, 4 unit CPU, 1 buah ATM, 1 buah buku tabungan dan 2 bundel rekening koran.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 8 ayat 1 huruf c Jo Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen dan/atau Pasal 27, Pasal 30 Jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 UU No. 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat 1 atau Pasal 56.

Baca Juga: Beberapa Pom Bensin di Banten Diduga Licik, Kurangi Takaran Pakai Remote Khusus

Sumber: https://banten.tribunnews.com/2022/06/22/raup-milliaran-rupiah-manajer-dan-pemilik-spbu-ini-kurangi-takaran-bbm-akhirnya-diciduk-polisi?page=all