Otomotifnet.com - Aksi SPBU licik kurangi takaran pakai remote terbongkar.
SPBU ini di jalan raya Serang-Jakarta, Kibin, Serang, Banten yang beraksi sejak 2016.
Dari hasil kejahatan ini, keuntungan yang sudah dikantongi mencapai Rp 7 miliar!
Polda Banten menetapkan dua tersangka atas tindakan merugikan konsumen ini.
Yakni BP (68) manajer SPBU dan FT (61) sebagai pemilik SPBU.
Terungkap, kecurangan pengurangan takaran ini dilakukan pada semua jenis BBM.
Seperti Pertalite, Pertamax, Pertamax Dex, Dexlite dan Solar.
Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Condro Sasongko beri penjelasan.
Terbongkarnya kecurangan SPBU bernomor 34-42117 tersebut berawal dari laporan warga.
Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan terungkap modus menggunakan remote khusus tersebut.
"Terdapat alat pengendali jarak jauh, yang disambungkan pada papan sirkuit yang telah dibuat sedemikian rupa oleh oknum di SPBU," ujarnya saat ekspos di Mapolda Banten, (22/6/22).
Komponen elektrikal tersebut yang kemudian dimasukan di dalam panel data yang dimasukan dispenser BBM.
"Sehingga jumlah antara literisasi dengan jumlah uang yang dibayarkan berbeda," ucapnya.
Berdasar keterangan ahli, kata Condro, terjadi pengurangan 0,5 liter sampai 1 liter per 10 liter BBM yang dijual.
Dari perbuatannya, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 4 juta hingga Rp 5 juta per hari.
Sedangkan aksi licik ini dilakukan sejak 2016 sampai Juni 2022.
Artinya total keuntungan dari aksi curang itu sekitar Rp 7 miliar.
"Alat ini dipasang oleh ahli mekanik dan elektrikal SPBU tersebut. Saat ini masih dalam pendalaman dan pemeriksaan," tuturnya.
BP (68) dan FT (61) meski sudah ditetapkan tersangka, tapi tidak ditahan.
"Saat ini kedua tersangka tidak dilakukan penahanan, karena pertimbangan usia dan kesehatan," ucapnya.
Dari lokasi SPBU, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 2 unit remote control, 4 alat relay yang terpasang pada masing-masing dispenser BBM.
Lalu 1 bundel slip setoran margin, 1 bundel slip setoran surplus, 4 unit handphone, 7 bundel arsip berita acara permodalan SPBU, 4 unit CPU, 1 buah ATM, 1 buah buku tabungan dan 2 bundel rekening koran.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 8 ayat 1 huruf c Jo Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen dan/atau Pasal 27, Pasal 30 Jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 UU No. 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat 1 atau Pasal 56.
Baca Juga: Beberapa Pom Bensin di Banten Diduga Licik, Kurangi Takaran Pakai Remote Khusus