Lanjut Kapolres Kebumen, dari tujuh motor lain yang diamankan Polres Kebumen, beberapa sudah teridentifikasi pemilik kendaraan tersebut.
"Beberapa sudah diketahui siapa pemilik sepeda motor ini. Namun kami juga masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini," jelas AKBP Burhanuddin sembari menunjukkan barang bukti sepeda hasil kejahatan tersangka.
Dari kasus itu, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana kurungan paling lama 5 tahun penjara.
Kepada warga masyarakat sekitar Kebumen yang merasa pernah kehilangan sepeda motor bisa melakukan pengecekan di Polres Kebumen untuk mempercepat Identifikasi pemilik kendaraan.
Baca Juga: Maling Polos Tuntun Honda PCX 150 Sejauh 2 KM, Enggak Sadar Kunci Keyless