Pemancing Mania Kebumen Gembira, Si Pembobol 7 Motor Dibekuk, Andalannya Kunci T

Ferdian - Minggu, 26 Juni 2022 | 16:05 WIB

MP (29), warga Desa Ampih, Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian Honda BeAT milik korban inisial MJ (43) warga Desa Ayamputih, Kecamatan Buluspesantren, Kebumen (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Ada kabar gembira buat para pemancing mania di wilayah Kebumen.

Karena Sat Reskrim Polres Kebumen berhasil menangkap pelaku pencurian motor yang mengincar motor para pemancing.

Melalui pres rilisnya, Polres Kebumen mengungkapkan tersangka adalah MP (29), warga Desa Ampih, Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian Honda BeAT milik korban inisial MJ (43) warga Desa Ayamputih, Kecamatan Buluspesantren, Kebumen pada 21 Juni 2022.

Saat itu motor tengah diparkir di dekat jembatan dan korban saat memancing sekitar pukul 16.30 WIB.

"Tersangka mencuri sepeda motor dengan membuka paksa menggunakan kunci leter T yang sebelumnya telah disiapkan," jelas AKBP Burhanuddin didampingi Kasat Reskrim AKP Kadek Pande Apridya Wibisana.

Melalui penyelidikan Sat Reskrim Polres Kebumen, tersangka selanjutnya berhasil diamankan hari berikutnya, sekitar pukul 05.10 WIB di Pasar Koplak Kebumen.

Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan motor korban yang dicuri tempo hari oleh tersangka.

Saat dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Sat Reskrim, polisi berhasil mengamankan tujuh unit sepeda motor lainnya yang diambil tersangka di tempat lain.

Tersangka merupakan spesialis pencurian motor dengan menggunakan alat kunci T.

Lanjut Kapolres Kebumen, dari tujuh motor lain yang diamankan Polres Kebumen, beberapa sudah teridentifikasi pemilik kendaraan tersebut.

"Beberapa sudah diketahui siapa pemilik sepeda motor ini. Namun kami juga masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini," jelas AKBP Burhanuddin sembari menunjukkan barang bukti sepeda hasil kejahatan tersangka.

Dari kasus itu, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana kurungan paling lama 5 tahun penjara.

Kepada warga masyarakat sekitar Kebumen yang merasa pernah kehilangan sepeda motor bisa melakukan pengecekan di Polres Kebumen untuk mempercepat Identifikasi pemilik kendaraan.

Baca Juga: Maling Polos Tuntun Honda PCX 150 Sejauh 2 KM, Enggak Sadar Kunci Keyless

Sumber: https://jogja.tribunnews.com/2022/06/26/kronologi-pencuri-motor-mancing-mania-kebumen-ditangkap-ada-tujuh-motor-dibobol-pakai-kunci-t?page=2