Otomotifnet.com - Baru-baru ini ramai tilang ETLE dengan sistem foto pakai Handphone.
Yang mana usai dijepret pakai handphone, pelanggar lalu lintas akan dapat surat tilang yang dikirim ke rumah.
Biar nggak penasaran, begini cara polisi menilang berkonsep mobile atau menggunakan media ponsel seperti yang ditujunkkan aggota Satlantas Polres Sukoharjo.
Cara menilang juga sempat tersebar di media sosial (medsos).
Menurut Kasatlantas Polres Sukoharjo, AKP Heldan Pramoda Wardhana, selain memasang kamera ETLE di titik keramaian, polisi juga berpatroli.
Petugas itu dibekali dengan ETLE mobile untuk memfoto pelanggaran di jalan.
"Jadi ketika ada pelanggaran kasat mata, seperti tidak menggunakan helm, kita tidak melakukan penilangan secara langsung melainkan ETLE," katanya (27/6/2022).
Ia menjelaskan, polisi lalu lintas yang sudah melewati pelatihan dan memiliki surat perintah, akan dibekali aplikasi khusus di ponsel untuk melakukan penilangan.
Selain hanya polisi yang memiliki surat perintah, penindakan penilangan elektronik itu dipastikan dilakukan oleh Polisi yang berseragam.
Khusus di Sukoharjo sendiri, polisi lalu lintas berpatroli di jalan-jalan setempat.
Apabila menemukan pelanggaran, barulah akan difoto.
"Pelanggar nanti difoto dengan jelas, kemudian nomor kendaraan kita catat di aplikasi, selanjutnya dibuatkan surat konfirmasi untuk dikirimkan ke alamatnya," terang Kasatlantas.
Dengan begitu, kata AKP Heldan, petugas tidak melakukan kontak dengan pelanggar.
Adapun ketika sudah mendapatkan surat tilang yang dikirim ke alamat, pelanggar wajib melakukan konfirmasi.
Konfirmasi tersebut bisa dilakukan dengan datang ke kantor Satlantas maupun menghubungi nomor telepon yang tertera apabila berhalangan hadir secara langsung.
"Pelanggar akan mendapatkan kode untuk membayar denda tilang. Pembayaran melalui BRIVA jadi langsung ke negara," jelasnya.
Kasatlantas menambahkan, angka kecelakaan di wilayah Sukoharjo sendiri termasuk tiga besar diantara 35 Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Tengah.
Atas kondisi itu, diharapkan penerapan ETLE tersebut bisa meningkatkan kesadaran masyarakat sehingga bisa menekan angka fatalitas kecelakaan.
Baca Juga: Jadi Tanya, Rencana Dikemanakan Hasil Denda Tilang Elektronik Rp 639 Miliar?