Otomotifnet.com - Posisi duduk cowok dan cewek di dalam angkot segera dipisah.
Tindakan ini gegara banyak kasus pelecehan dari pria mata keranjang.
Aturan ini baru berlaku untuk wilayah DKI Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo pastikan penerapannya dalam minggu ini.
Mengenai petunjuk teknisnya tengah dibahas Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"Dalam minggu ini kami akan mengeluarkan petunjuk teknis pelaksanaan standar pelayanan minimum untuk layanan angkot terkait (pengaturan) tempat duduknya yang ada dua baris, sisi kiri dan kanan," ucapnya di Balai Kota, (11/7/22).
Nantinya, bangku di sisi kiri diprioritaskan untuk penumpang cewek.
Sedangkan, penumpang cowok diminta mengisi tempat duduk di sisi kanan.
Dengan pemisahan ini, diharapkan kasus pelecehan seksual yang marak terjadi di dalam angkot bisa diminimalisir.
"Dengan adanya pelecehan seksual yang terjadi di angkot, kami harus melakukan mitigasi sehingga kejadian serupa bisa diminimalisir bahkan dihilangkan," ujarnya.
Lanjut Syafrin, aturan ini nantinya berlaku untuk seluruh angkot di Ibu Kota.
Baik yang terintegrasi dengan layanan JakLingko maupun angkot konvensional.
Jika ditemukan pelanggaran posisi duduk ini, nantinya operator angkot akan diberi sanksi.
Sanksi berat berupa pencabutan izin trayek bakal diberlakukan bagi angkot yang berkali-kali melanggar aturan ini.
"Kami dari Dinas Perhubungan akan melakukan pengawasan secara intens," tegasnya.
"Di beberapa titik yang terindikasi potensi terjadi pelanggaran di sana kami akan tempatkan petugas untuk melakukan pengawasan," tandasnya.
Baca Juga: Kabin Suzuki Carry Jadi Saksi Bisu, Penculikan Tersingkat Dua Siswi SMA Bangkalan