"Dengan adanya pelecehan seksual yang terjadi di angkot, kami harus melakukan mitigasi sehingga kejadian serupa bisa diminimalisir bahkan dihilangkan," ujarnya.
Lanjut Syafrin, aturan ini nantinya berlaku untuk seluruh angkot di Ibu Kota.
Baik yang terintegrasi dengan layanan JakLingko maupun angkot konvensional.
Jika ditemukan pelanggaran posisi duduk ini, nantinya operator angkot akan diberi sanksi.
Sanksi berat berupa pencabutan izin trayek bakal diberlakukan bagi angkot yang berkali-kali melanggar aturan ini.
"Kami dari Dinas Perhubungan akan melakukan pengawasan secara intens," tegasnya.
"Di beberapa titik yang terindikasi potensi terjadi pelanggaran di sana kami akan tempatkan petugas untuk melakukan pengawasan," tandasnya.
Baca Juga: Kabin Suzuki Carry Jadi Saksi Bisu, Penculikan Tersingkat Dua Siswi SMA Bangkalan