Bikin Geleng Kepala, Yamaha Lexi Dimutilasi Maling Dalam Dua Jam, Part Dijual Eceran

Irsyaad W - Sabtu, 16 Juli 2022 | 13:20 WIB

Beberapa part seperti mesin Yamaha Lexi yang dimutilasi setelah berhasil dimaling untuk kemudian dijual eceran oleh pelaku (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Pelaku maling motor Yamaha Lexi satu ini bikin geleng kepala.

Yakni R (47), karena bisa memutilasi Yamaha Lexi 125 dalam waktu dua jam saja.

Selanjutnya part Yamaha Lexi yang sudah dipreteli dijual eceran untuk menghilangkan jejak.

Kasus ini terungkap dari laporan korban yang kehilangan Yamaha Lexi 125.

Lokasi pencurian di Gang Pandan, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat beberapa waktu lalu.

Laporan tersebut bernomor LP/B/166/VII/2022/SPKT/Sek.Palma/Res JB/PMJ, pukul 03.00 WIB, (28/6/22).

Atas laporan tersebut, Polisi kemudian memburu dan berhasil meringkus R.

TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas
Mesin Yamaha Lexi yang dipreteli maling untuk kemudian dijual eceran

Kapolsek Palmerah, AKP Dodi Abdulrohim beberkan modus pelaku.

"Dia mencuri motor dengan menggandakan kunci motor korban," jelas Dodi.

"Kemudian setelah berhasil bawa kabur, R tidak langsung menjualnya," lanjut Dodi.

Dari pengakuannya, R sudah dua kali melakukan aksi mutilasi motor.

"Butuh waktu 2 jam-an untuk si R mempreteli seorang diri motor yang dicuri," kata Dodi di Mapolres Jakarta Barat, (15/7/22).

"Dipreteli untuk memudahkan penjualan saja. Agar tidak dicurigai petugas," jelas Dodi.

"Karena barang-barang yang sudah dipreteli ini kan tidak diketahui," tambahnya.

Pelaku juga tak lupa menghapus nomor rangka menggunakan gerinda.

Jeroan yang paling mahal berdasarkan keterangan pelaku yakni mesin motor.

Sedangkan onderdil lain, oleh pelaku ada yang disembunyikan di lahan kosong dan dititipkan ke orang lain di wilayah Palmerah dan Kramat Jati, Jakarta Timur.

Hasil 'jeroan'nya kemudian dijual ke black market.

"Dijual di sekitar sini, di Bogor ada juga di Cilandak," tambahnya.

Polisi lalu menangkap dua penadah, berinisial F (37) dan RPM (46).

R dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Sementara dua penadah F dan RPM dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Baca Juga: Raja Tega, GL Pro Tetangga Disikat, Dipreteli dan Dijual di Facebook

Sumber: https://jakarta.tribunnews.com/2022/07/15/cuma-butuh-2-jam-pria-di-palmerah-mampu-mutilasi-motor-bagian-isi-jeroan-ini-paling-mahal?page=all