Maka dari itu, sebaiknya jangan asal foto kalau melihat adanya kecelakaan.
Sebab hukuman menyebar foto korban kecelakaan ini bukan hanya pidana selama enam tahun, tapi bisa juga denda paling banyak sebesar Rp 1 miliar.
Hal ini tertuang dalam pasal 27 ayat 1, pasal 27 ayat 3 hingga pasal 43 UU ITE.
Baca Juga: Kena Razia Tunjukin SIM Orang Lain, Sanksi Kurungan atau Denda Nyeremin Menanti