Kena Razia Tunjukin SIM Orang Lain, Sanksi Kurungan atau Denda Nyeremin Menanti

M. Adam Samudra,Irsyaad W - Kamis, 14 Juli 2022 | 11:55 WIB

Ilustrasi razia kendaraan bermotor (M. Adam Samudra,Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Jangan coba-coba menipu Polisi saat kena razia lalu lintas.

Enggak punya SIM tapi ngaku punya, setelah dicek ternyata SIM milik orang lain.

Karena sanksi kurungan atau denda nyeremin sudah menanti.

Kasi Pelanggaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Siryanto beri penjelasan.

"Praktik pinjam meminjam SIM tentu saja tidak diperbolehkan," tegasnya.

"Akibatnya jika terjaring razia, pengendara bakal kena tilang jika kedapatan membawa SIM yang bukan miliknya sendiri," tuturnya.

Aturan mainnya, sanksi berat akan dikenakan untuk pengendara yang tak memiliki SIM yang termaktub dalam Pasal 281 UU LLAJ.

Dok MOTOR Plus-online
Ingat biaya perpanjangan SIM C cuma Rp75 ribu.

Bunyinya "Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)".

Sebab menurut Sriyanto, SIM menjadi bukti registerasi dan identifikasi oleh Polri ke seseorang yang dianggap memenuhi syarat administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil berkendara.

Bisa diartikan, SIM juga berperan layaknya KTP.

Baca Juga: Kena Razia Cuma Tunjukan Foto SIM di HP, Kena Tilang Atau Tidak, Ini Kata Pak Polisi