"Menabrak tiang lampu PJU yang ada di pembatas jalan sehingga mengakibatkan mobil Toyota Kijang Innova tersebut mengalami kerusakan," imbuhnya.
Akibat kecelakaan tersebut, Bachtiar mengalami luka ringan di bagian kaki.
Selain itu, tiang PJU sampai miring yang sebelumnya tegak.
Akibat kecelakaan itu, kerugian materil mencapai Rp 15 juta.
Barang bukti yang diamankan satu unit Toyota Kijang Innova Reborn nopol DD 1579 CE.
Satu lembar STNK Toyota Kijang Innova DP 19 C.
Serta satu lembar SIM A atasnama Bachtiar.
Baca Juga: Petaka Kijang Innova Tertancap di Parit Berlumpur, Satu Keluarga Kakanwil Kemenag Kaltim Tewas