Otomotifnet.com - Misteri dua Nissan Fairlady dan Honda NSX S bodong terpecahkan.
Atas temuan ini, Penyidik Bea Cukai Kota Batam menetapkan satu tersangka.
Serta menyatakan enam orang masih berstatus saksi.
Diketahui, kasus penyelundupan Honda NSX S dan dua Nissan Fairlady ini terjadi di kota Batam.
Penanganan hukumnya dari Subdit 1 Indagsi Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau dilimpahkan ke Bea Cukai kota Batam.
Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Rizki Baidillah beri penjelasan.
Pihaknya kini melakukan penyidikan secara maraton untuk memburu pemilik tiga sportcars tersebut.
"Hingga saat ini, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi, salah satunya pemilik gudang PT Sinar Penuin Lestari (SPL)," kata Rizki, (21/7/22).
Dari hasil penyidikan sementara ini, pihaknya menetapkan satu orang sebagai tersangka dengan inisial CDK.