Otomotifnet.com - Misteri dua Nissan Fairlady dan Honda NSX S bodong terpecahkan.
Atas temuan ini, Penyidik Bea Cukai Kota Batam menetapkan satu tersangka.
Serta menyatakan enam orang masih berstatus saksi.
Diketahui, kasus penyelundupan Honda NSX S dan dua Nissan Fairlady ini terjadi di kota Batam.
Penanganan hukumnya dari Subdit 1 Indagsi Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau dilimpahkan ke Bea Cukai kota Batam.
Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Rizki Baidillah beri penjelasan.
Pihaknya kini melakukan penyidikan secara maraton untuk memburu pemilik tiga sportcars tersebut.
"Hingga saat ini, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi, salah satunya pemilik gudang PT Sinar Penuin Lestari (SPL)," kata Rizki, (21/7/22).
Dari hasil penyidikan sementara ini, pihaknya menetapkan satu orang sebagai tersangka dengan inisial CDK.
"CDK ini berperan sebagai orang yang menerima penitipan tiga mobil itu," ujarnya.
Dugaan kuatnya, dua Nissan Fairlady dan Honda NSX S tersebut diselundupkan dari Singapura ke Batam.
Meski begitu, untuk pintui masuknya tiga sportscar ilegal itu ke Kota Batam, saat ini masih belum terungkap.
"Nanti untuk informasi terbaru akan kami infokan lagi, tapi disinyalir memang ketiga mobil itu berasal dari Singapura," tandasnya.
Sementara dari informasi yang diperoleh, ketiganya diselundupkan lewat perairan Sekupang.
Modusnya, ketiga sportscar itu dikirim ke salah satu galangan kapal di kawasan Sekupang, Batam.
Untuk menghilangkan kecurigaan, mobil itu dimuat dalam sebuah bin kontainer.
Baca Juga: Teka-teki Majikan Honda NSX S dan Dua Nissan Fairlady Bodong, Lemparan Dari Singapura