Otomotifnet.com - SO dan WA, warga Puspo, Pasuruan, Jawa Timur batal foya-foya.
Ia keburu dijambak Polisi dengan bukti 51 motor siap jual kondisi utuh dan pretelan.
Penangkapan maling dan penadah motor curian ini dilakukan Tim Jatanras Ditreskimum Polda Jatim.
Keduanya diborgol Polisi di ruas jalan desa Gondosuli, Puspo, Pasuruan.
Saat keduanya digelandang ke gudang penyimpanan di kawasan Pasuruan, Polisi mendapati barang bukti hasil curian sebanyak 51 unit motor.
Sementara itu, Kasubdit III Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardono beri penjelasan.
"Kami masih akan terus dalami dan kembangkan, untuk mancari tahu kemungkin TKP lainnya yang pernah menjadi kejahatan komplotan ini," ujarnya di Mapolda Jatim, (22/7/22).
Pengakuan pelaku SO, motor hasil curiannya itu ada yang dijual secara utuh dan pretelan atau per komponen.
SO juga mengatakan, untuk menjual motor 'petikannya' biasanya ditawarkan lewat media sosial.