Deg-degan, Aturan Jenis Kendaraan Yang Boleh Isi Pertalite dan Solar Kelar Agustus

Irsyaad W - Jumat, 29 Juli 2022 | 10:35 WIB

Toyota Kijang Kapsul pelat merah BK 1130 NX milik Pemkab Serdang Bedagai tepergok isi BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Pemilik kendaraan deg-degan nunggu revisi aturan pembelian Pertalite dan Solar Subsidi.

Targetnya, aturan jenis kendaraan yang boleh isi Pertalite dan Solar kelar Agustus 2022.

Diketahui revisi tersebut terhadap Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

Isinya tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

"Insya Allah (Agustus), kita harus kerja cepat ini. Item-itemnya sudah ada," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif di Jakarta, (27/7/22).

Namun Arifin masih enggan membocorkan item-item yang diatur di revisi Perpres 191 itu.

Arifin menambahkan, izin prakarsa merevisi Perpres 191/2014 sudah dikeluarkan.

Rizky/Dok OTOMOTIF
Ilustrasi pompa pengisian Bio Solar di SPBU Pertamina

Izin prakarsa ini, lanjut dia, merupakan perbaikan revisi dari peraturan sebelumnya yang disesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan.

"Nah, sekarang akan kita tindaklanjuti untuk melakukan perbaikan-perbaikan dari yang sebelumnya, disesuaikan dengan situasi yang ada. Jadi dalam proses," ujarnya.