Deg-degan, Aturan Jenis Kendaraan Yang Boleh Isi Pertalite dan Solar Kelar Agustus

Irsyaad W - Jumat, 29 Juli 2022 | 10:35 WIB

Toyota Kijang Kapsul pelat merah BK 1130 NX milik Pemkab Serdang Bedagai tepergok isi BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU (Irsyaad W - )

Diketahui, Revisi Perpres 191/2014 akan memuat aturan teknis terbaru terkait kelompok masyarakat yang berhak beli Pertalite dan Solar.

Karena pada beleid saat ini, Pertalite belum ada aturannya.

Sehingga dengan revisi Perpres ini penyalurannya akan lebih tepat sasaran.

Hal itu dijelaskan Kepala BPH Migas, Erika Retnowati.

Erika menjelaskan, aturan saat ini untuk solar subsidi berdasarkan volume untuk transportasi darat.

Untuk kendaraan pribadi pelat hitam 60 liter per hari, angkutan umum orang atau barang roda 4 sebanyak 80 liter per hari.

Sedangkan angkutan umum roda 6 sebanyak 200 liter per hari.

Terkecuali untuk kendaraan pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6.

"Untuk masyarakat ekonomi kelas atas yang menggunakan mobil mewah dipastikan tidak akan menerima BBM bersubsidi," tegasnya.

"Mobil mewah milik orang mampu pasti tidak layak mendapatkan subsidi," tandasnya.

Baca Juga: Mobil dan Motor Jenis Ini Dibatasi Beli Pertalite, Targetnya Agustus Sudah Dimulai

Sumber: https://money.kompas.com/read/2022/07/27/141445426/revisi-aturan-pembatasan-pembelian-pertalite-dan-solar-rampung-agustus