Otomotifnet.com - Satuan Lalu Lintas Polres Bogor, Jawa Barat memastikan, selama libur nasional, aturan ganjil genap tetap diberlakukan, dimulai pada Jumat (29/7/2022) sore.
Aturan ini sehubungan dengan Kemenag yang memutuskan libur tahun baru Islam atau 1 Muharram 1444 H jatuh pada Sabtu (30/7/2022).
"Untuk pelaksanaan ganjil genap masih sama, dimulai Jumat sore besok, dilanjut Sabtu dan Minggu (31/7/2022) pagi," ucap Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Kanit Turjawali) Lantas Polres Bogor, Ipda Ardian (28/7/2022).
Ardian menyebut, kebijakan ganjil genap ini diberlakukan di pintu masuk Puncak Bogor atau Simpang Gadog, tepatnya di Exit GT Ciawi, Kabupaten Bogor.
Kebijakan itu juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang pengaturan lalu lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi Puncak Bogor.
Dalam peraturan ini, pada hari libur nasional ganjil genap diberlakukan mulai H-1 sampai dengan hari libur nasional pukul 24.00 WIB.
Hari berikutnya atau Minggu (31/7/2022) pagi, ganjil genap kembali dilanjutkan.
Pada Minggu pagi, pola rekayasa lalu lintas satu arah atau one way juga akan diterapkan.
Namun, penerapan skema satu arah atau one way tersebut sifatnya kondisional alias melihat kondisi lapangan saja.
Adapun aturan ganjil genap masih tetap sama seperti sebelumnya. Tanda nomor kendaraan angka terakhir yang akan diperiksa.
Ardian menegaskan, bagi kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggal di kalendar ganjil dan genap, maka akan dilarang melintasi kawasan Puncak Bogor.
"Jadi bagi pengendara yang mau melintas atau berlibur ke Puncak Bogor harus menyesuaikan waktu keberangkatan dengan ketentuan ganjil genap ini, kalau tidak sesuai maka akan diputarbalik oleh petugas," jelas Ardian.
Baca Juga: Lihat Kalender, Puncak Bogor Ada Penerapan Ganjil Genap, Enggak Semua Bisa Lewat